PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 89
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perancangan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perancangan jabatan, perencanaan, dan pengadaan sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan jabatan, perencanaan, dan pengadaan sumber daya manusia aparatur; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan jabatan, perencanaan, dan pengadaan sumber daya manusia aparatur.
