PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 88
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan jabatan, perencanaan, dan pengadaan sumber daya manusia aparatur.
