PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 83
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen talenta dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen talenta dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen talenta dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur.
