PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 82
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen talenta dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur.
