PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 75
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Susunan organisasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur; c. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur; d. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan Sumber Daya Manusia Aparatur; e. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur; dan f. Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen Aparatur Sipil Negara.
