Pasal 74
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara, serta pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
