Pasal 45
BAB 4 — DEPUTI BIDANG REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR, DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di wilayah II; dan b. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem integritas, pengawasan penerapan
kebijakan aparatur sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di wilayah II.
