Pasal 44
BAB 4 — DEPUTI BIDANG REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR, DAN PENGAWASAN
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan evaluasi di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di wilayah II yang meliputi kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, kemaritiman, dan investasi, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut.
