PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 128
BAB 11 — TATA KERJA
(1) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. (2) Penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh semua unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
