PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 108
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi pelayanan publik dan pelayanan inklusif; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi pelayanan publik dan pelayanan inklusif; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan publik terpadu; dan d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi pelayanan publik dan pelayanan inklusif.
