PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 49
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pengolahan hasil nilai akhir pada seleksi pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Instansi Pemerintah. (2) Hasil nilai akhir/kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri.
