PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 48
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
Pengolahan hasil nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas Panselnas secara daring, untuk diumumkan oleh PPK.
