PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 4
BAB 2 — PENGADAAN
Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang: a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik; b. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; d. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan e. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
