PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kompetitif; b. adil; c. objektif; d. transparan; e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan f. tidak dipungut biaya.
