PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 11
BAB 3 — PANITIA PENGADAAN ASN
(1) Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diketuai oleh Kepala BKN. (2) Susunan Panselnas terdiri atas: a. tim pengarah; b. tim pelaksana; c. tim pengawas; d. tim audit teknologi; e. tim pengamanan teknologi; f. tim penjamin mutu; g. sekretariat tim pengarah; dan h. tim penyusun naskah soal seleksi.
