Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Manggala Informatika sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Manggala Informatika Ahli Pertama, meliputi:
menerapkan prosedur akses data;
menyusun prosedur acceptable use dalam mendukung kebijakan keamanan data;
mengumpulkan data terkait prosedur pengelolaan data strategis;
mengumpulkan data program peningkatan kesadaran dan kompetensi di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menyiapkan forum diskusi dalam rangka program peningkatan kesadaran dan kompetensi di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menyiapkan dokumen program peningkatan kesadaran dan kompetensi di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
mengumpulkan data atau bukti tentang kompetensi sumber daya manusia di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menyiapkan bahan rancangan struktur organisasi penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berikut tugas pokok dan fungsinya;
melakukan forum diskusi tentang struktur organisasi penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berikut tugas pokok dan fungsinya;
menyiapkan koordinasi dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasidengan satuan kerja lain;
mengumpulkan data terkait standar (template) dokumen perjanjian kerahasiaan;
membuat dokumen standar perjanjian kerahasiaan;
mengumpulkan data terkait pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Keamanan Informasi bagi pihak eksternal;
menginventarisasi aset;
mengidentifikasi penanggung jawab aset;
melakukan revisi dokumen penanggung jawab aset;
mengklasifikasi informasi;
melakukan penanganan informasi berdasarkan klasifikasi;
menyiapkan bahan tentang kebijakan dan prosedur pengendalian akses;
melakukan kegiatan pengendalian akses pengguna;
melakukan kegiatan pengendalian akses sistem informasi dan aplikasi;
mengidentifikasi pemberian dan penarikan hak akses aset informasi;
melakukan pemantauan pemberian dan penarikan hak akses aset informasi;
menyusun rencana evaluasi tingkat kepatuhan personil pihak ketiga terhadap kebijakan dan prosedur Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
melakukan evaluasi tingkat kepatuhan personil pihak ketiga terhadap kebijakan dan prosedur Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menyiapkan bahan terkait prosedur pengamanan;
mengamankan akses fisik ke lokasi kerja;
mengumpulkan bahan terkait tata tertib Sistem Manajemen Keamanan Informasi di lokasi kerja dan ruangan peralatan komputer;
membuat dokumen tata tertib Sistem Manajemen Keamanan Informasi di lokasi kerja dan ruangan peralatan komputer;
menyiapkan bahan panduan pengamanan fisik aset di lokasi kerja;
membuat panduan pengamanan fisik aset di lokasi kerja;
melakukan pengamanan fisik aset di lokasi kerja;
menerapkan kontrol keamanan untuk memenuhi rencana dan persyaratan keamanan fisik dan lingkungan;
mengumpulkan bahan panduan instalasi dan pemeliharaan infrastruktur, sistem dan peralatan pendukung;
membuat panduan instalasi dan pemeliharaan infrastruktur, sistem dan peralatan pendukung;
mengamankan instalasi dan pemeliharaan infrastruktur, sistem dan peralatan pendukung;
menyiapkan bahan prosedur pengelolaan aset;
membuat prosedur pengelolaan aset;
melakukan pengelolaan media;
menyiapkan bahan prosedur audit atau kaji- ulang tingkat efektifitas mitigasi risiko yang telah berjalan;
mengidentifikasi risiko dari aset;
membuat prosedur pengelolaan media;
membuat mekanisme enkripsi data;
mengelola penerapan mekanisme enkripsi data;
menyiapkan bahan prosedur keamanan jaringan;
melakukan penerapan standar konfigurasi keamanan pada sistem elektronik dan peralatan komunikasi;
membuat daftar induk Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menyusun laporan kesiapan pengamanan terkait serah terima sistem elektronik ke dalam lingkup operasional;
menyusun pedoman pengendalian terhadap kode berbahaya;
menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) back up data dan sistem;
melakukan back up data dan sistem;
melakukan pengamanan atas layanan jaringan;
menyusun pedoman perlindungan informasi elektronik;
menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pemantauan penggunaan sistem elektronik;
melakukan sinkronisasi waktu (NTP);
melakukan pengamanan peralatan;
menyediakan fasilitas pendukung untuk pengamanan informasi;
melakukan pengamanan sistem pengkabelan;
melakukan pemeliharaan peralatan;
melakukan prosedur pemindahan aset;
melakukan pengamanan peralatan yang berada di luar area kerja;
melakukan prosedur pemusnahan peralatan;
menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) clear desk dan clean screen;
melaksanakan prosedur mobile computing;
melakukan identifikasi protokol pertukaran informasi;
menyiapkan dokumen standar protokol pertukaran informasi;
menyusun dokumen kontrak dengan pihak ketiga yang memuat persyaratan Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menyusun dokumen kontrak yang memenuhi persyaratan Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan rantai pasokan (supply chain);
menerapkan kebijakan dan pedoman penggunaan kriptografi;
menerapkan pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan
manajemen kunci kriptografi; 71. melakukan pengelolaan terhadap gangguan, kegagalan dan kerugian atas penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik; 72. mengidentifikasi peraturan hukum yang berlaku terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi; 73. menerapkan pedoman penerapan hak kekayaan intelektual (HAKI); 74. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP pengendalian rekaman (evidence)) terhadap penyelenggaraan sistem elektronik; 75. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP pengendalian rekaman (evidence)) terhadap penyelenggaraan sistem elektronik; 76. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan data pribadi; 77. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan data pribadi; 78. menerapkan aturan tentang kontrol kriptografi; 79. melaksanakan kebijakan dan standar sistem manajemen pengamanan informasi; 80. membuat prosedur penanganan gangguan, kegagalan dan kerugian atas penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik; 81. membuat dan melaksanakan prosedur untuk menyediakan layanan sistem elektronik dalam kondisi darurat; 82. membuat prosedur untuk pemulihan layanan sistem elektronik; 83. mengidentifikasi peraturan perundang- undangan di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi; 84. menyusun kompilasi peraturan perundang- undangan di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
mengidentifikasi isu-isu aktual di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
mengumpulkan data isu kebijakan di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
membuat naskah akademis atas isu-isu kebijakan di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
mengumpulkan data dan identifikasi isu-isu terkait penerapan kebijakan di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
membuat regulatory impact analysis atas isu- isu kebijakan di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menyiapkan bahan masterplan atau blueprint di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menganalisis masterplan di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
mengumpulkan bahan pemetaan keamanan informasi nasional;
mengumpulkan data terkaitNorma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) tata kelola keamanan informasi;
melaksanakan forum diskusi terkait denganNorma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) tata kelola keamanan informasi;
mengumpulkan data terkaitNorma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pengamanan perangkat lunak;
mengumpulkan data terkait Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pengamanan perangkat keras;
mengumpulkan data terkaitNorma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) tenaga ahli di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
mengumpulkan data terkaitNorma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sistem pengamanan;
menyiapkan bahan kegiatan bimbingan teknis;
membuat laporan pelaksanaan bimbingan teknis;
menyiapkan bahan kegiatan sosialisasi di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
membuat laporan pelaksanaan sosialisasi di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
memproses pendaftaran di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menyiapkan bahan kegiatanforum keamanan informasi nasional;
membuat laporan pelaksanaan forum keamanan informasi nasional;
menyiapkan bahan kegiatan diskusi publik atas regulasi di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
mengadakan diskusi publik atas regulasi di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi; dan
menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi; b. Manggala Informatika Ahli Muda, meliputi:
mengidentifikasi persyaratan atau standar eksternal terkait penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menganalisis aspek teknis dan fisik yang terkait dengan sumber daya manusia dan kontrol keamanan informasi;
menyusun kebijakan dan standar operasional prosedur Sistem Manajemen Keamanan Informasi terhadap penyelenggaraan sistem
elektronik untuk pelayanan publik sesuai dengan praktik terbaik (best practices); 4. melaksanakan kebijakan dan SOP Sistem Manajemen Keamanan Informasi terhadap penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik sesuai dengan praktik terbaik (best practices); 5. melakukan analisis kinerja penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi sesuai dengan parameter yang telah ditentukan; 6. menganalisis kesenjangan kondisi saat ini terhadap standar dan prosedur Sistem Manajemen Keamanan Informasi; 7. melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi; 8. menyiapkan bahan kaji ulang kerangka kerja dalam rangka penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik; 9. mengidentifikasi kebijakan keamanan data terkait penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi sesuai dengan tingkat risiko sistem elektronik; 10. menyusun kebijakan keamanan data terkait penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi sesuai dengan tingkat risiko sistem elektronik; 11. menyusun prosedur otentikasi dan otorisasi akses data bagi pengguna; 12. melakukan evaluasi penerapan prosedurakses data; 13. melakukan evaluasi penerapan prosedur acceptable use; 14. menganalisis prosedur pengelolaan data strategis; 15. melaksanakan forum diskusi terkait prosedur pengelolaan data strategis;
membuat prosedur pengelolaan data strategis;
menganalisis kebutuhan program peningkatan kesadaran dan kompetensidi bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
melaksanakan kegiatan diseminasi informasi peningkatan kesadaran dan kompetensi bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
melakukan evaluasi efektivitas program kegiatan diseminasi informasi peningkatan kesadaran dan kompetensi bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
mengkaji materi peningkatan kesadaran dan kompetensi bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menganalisis peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
melakukan audit internal di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi secara berkala;
mengidentifikasi persyaratan hukum dan peraturan di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menganalisis struktur organisasi penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berikut tugas pokok dan fungsinya;
menganalisis pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Keamanan Informasi bagi pihak eksternal;
menyusun dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) klasifikasi dan penanganan informasi;
melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) klasifikasi dan penanganan informasi;
merumuskan peran dan tanggung jawab pegawai dan pihak ketiga;
melakukan sosialisasi peran dan tanggung jawab pegawai dan pihak ketiga;
membuat prosedur pengendalian akses;
mendiseminasikan prosedur pengendalian akses;
melakukan perubahan dokumen prosedur pengendalian akses;
menerapkan persyaratan bisnis untuk pengendalian akses;
memberikan rekomendasi persyaratan pada seleksi pegawai dan pihak ketiga dalam penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
mengidentifikasi pelanggaran terhadap prosedur Sistem Manajemen Keamanan Informasi oleh pegawai atau personil pihak ketiga;
melakukan proses tindak lanjut terhadap pelanggaran prosedur Sistem Manajemen Keamanan Informasi oleh pegawai atau personil pihak ketiga;
menganalisis perimeter keamanan fisik;
membuat prosedur keamanan fisik;
menganalisis tata tertib Sistem Manajemen Keamanan Informasi di lokasi kerja dan ruangan peralatan komputer;
menganalisis panduan pengamanan fisik aset;
meninjau dan melakukan perubahan panduan pengamanan fisik aset;
mengidentifikasi persyaratan dan spesifikasi keamanan fisik;
membuat persyaratan dan spesifikasi keamanan fisik;
menganalisis risiko pada fasilitas fisik dan lingkungan;
menganalisis panduan instalasi dan pemeliharaan infrastruktur, sistem, dan
peralatan pendukung; 46. menganalisis prosedur pengelolaan aset; 47. mengidentifikasi risiko terkait aspek teknis, fisik, sumber daya manusia danprosedural terkait hubungan kerja dengan pihak ketiga; 48. membuat risk register terkait hubungan kerja dengan pihak ketiga; 49. menganalisis perubahan kerangka kerja dan strategi manajemen risiko; 50. mengkaji ulang tingkat efektifitas mitigasi risiko keamanan informasi; 51. menyusun tindakan perbaikan mitigasi risiko yang belum efektif; 52. menerapkan tindakan perbaikan mitigasi risiko yang belum efektif; 53. menyusun penilaian risiko keamanan informasi; 54. menyusun kajian risiko (risk register); 55. mengidentifikasi rencana mitigasi risiko; 56. menerapkan langkah mitigasi bersama pemilik risiko; 57. memvalidasi risk register termasuk langkah mitigasinya; 58. memverifikasi risk register termasuk langkah mitigasinya; 59. merencanakan proses analisa kerentanan dan pengujian penetrasi keamanan sistem informasi; 60. mengkoordinasikan proses analisa kerentanan dan pengujian penetrasi keamanan sistem informasi; 61. menganalisis kerentanan penetrasi keamanan sistem elektronik; 62. menguji penetrasi keamanan sistem elektronik; 63. membuat rekomendasi dan tindak lanjut terhadap hasil pengujian penetrasi keamanan sistem elektronik;
mengkaji keamanan informasi terhadap proses manajemen perubahan untuk memastikan perbaikan kerentanan;
melakukan diseminasi informasi terkait kerentanan, perbaikan atau mitigasi risiko yang telah diterapkan;
menerapkan pengendalian akses terhadap sistem operasi, aplikasi, dan jaringan;
memelihara pengendalian akses terhadap sistem operasi, aplikasi, dan jaringan;
menganalisis perimeter jaringan;
mendeteksi, menilai dan memonitor kerentanan dan ancaman keamanan jaringan;
memperbaiki kerentanan keamanan jaringan;
melaksanakan audit keamanan jaringan;
menganalisis prosedur keamanan jaringan dan sistem;
melaksanakan prosedur keamanan jaringan;
menganalisis laporan terkait adanya masalah keamanan (anomali);
menyusun uraian pemisahan tugas operasional;
menerapkan pemisahan fasilitas pengembangan, pengujian dan operasional;
mengidentifikasi keamanan layanan sistem elektronik;
memantau kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi dalam pelaksanaan layanan pihak ketiga;
menyusun panduan pengelolaan perubahan terhadap layanan pihak ketiga;
menyusun panduan pengelolaan kapasitas sumber daya;
menyusun dokumentasi sistem infrastruktur dan aplikasi;
menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pertukaran informasi;
menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan sistem elektronik untuk pelayanan publik;
membuat rekomendasi kebijakan keamanan informasi yang tersedia untuk umum atau publik;
menyusun panduan audit log sistem;
menyusun standar rekaman data log sistem;
menyusun kebijakan sinkronisasi waktu sistem elektronik;
menyusun prosedur perlindungan keamanan informasi terhadap perangkat yang ditinggal oleh penggunanya (unattended user equipment);
menyusun kebijakan mobile computing;
menyusun prosedur teleworking;
mengidentifikasi arsitektur keamanan informasi sesuai dengan standar internasional;
menyusun arsitektur keamanan informasi;
mengembangkan mekanisme dan standar keamanan informasi untuk mengamankan proses bisnis atau platform teknologi;
mengkaji kesesuaian penerapan protokol pertukaran informasi;
mengidentifikasi kebijakan keamanan informasi terkait hubungan dengan pihak ketiga;
melakukan pemantauan dan review layanan pihak ketiga;
mengelola perubahan terhadap layanan pihak ketiga;
menganalisis persyaratan keamanan informasi dalam siklus hidup pengembangan sistem elektronik;
melakukan penerapan persyaratan Sistem Manajemen Keamanan Informasi terhadap layanan aplikasi pada jaringan publik;
melakukan penerapan persyaratan Sistem Manajemen Keamanan Informasi terhadap layanan transaksi pada aplikasi;
menyusun standar keamanan informasi terhadap pengembangan sistem elektronik;
menyusun prosedur kontrol perubahan sistem elektronik;
mengendalikan perubahan atas software packages;
menyusun secure system engineering principle;
mengkaji keamanan lingkungan pengembangan sistem elektronik;
menerapkan persyaratan Sistem Manajemen Keamanan Informasi dalam pengembangan aplikasi oleh pihak ketiga;
menguji fungsionalitas keamanan sistem elektronik;
menguji tingkat penerimaan sistem dan kriteriayang berhubungan dengan Sistem Manajemen Keamanan Informasi serta menyusun tindakan korektif yang diperlukan;
menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan data uji sistem;
menyusun kebijakan dan pedoman penggunaan kriptografi;
menyusun panduan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan manajemen kunci kriptografi;
membentuk pusat pengendalian terhadap gangguan, kegagalan dan kerugian atas penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik;
mengelola pusat pengendalian terhadap gangguan, kegagalan dan kerugian atas penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik;
melakukan pengendalian terhadap gangguan, kegagalan dan kerugian atas penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik;
melakukan evaluasi upaya pengendalian terhadap gangguan, kegagalan dan kerugian atas penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik;
menyusun panduan penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI);
menyusun aturan tentang kontrol kriptografi;
analisis tingkat kepatuhan terhadap ketentuan internal dan eksternal;
menyusun kerangka kerja dan manajemen Keberlangsungan layanan sistem elektronik sesuai dengan persyaratan Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang berlaku;
merancang, mengembangkan, dan menerapkan strategi keberlangsungan layanan dan rencana penanggulangan krisis atau bencana;
melakukan sosialisasi rencana keberlangsungan layanan sistem elektronik dan penanggulangan krisis atau bencana;
menerapkan proses yang menjamin kesiapan kemampuan sumber daya manusia dalam menjaga keberlangsungan layanan;
menyusun kebijakan terkait koordinasi untuk menjaga keberlangsungan dan pemulihan layanan dengan stakeholder terkait;
menyusun prosedur terkait koordinasi kegiatan menjaga keberlangsungan dan pemulihan layanan dengan stakeholder terkait;
menganalisis peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
mengklasifikasikan peraturan perundang- undangan di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menganalisis isu aktualdi bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menyiapkan naskah rekomendasi kebijakan di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
melaksanakan forum diskusi terkait dengan isu kebijakan di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menyusun naskah akademik di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
melaksanakan forum diskusi terkait penyusunan naskah akademik di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menyusun naskah Regulatory Impact Analysis (RIA) di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
melaksanakan forum diskusi terkait masterplan di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
membuat dokumen masterplan keamanan informasi nasional;
menganalisis peta keamanan informasi nasional;
melaksanakan forum diskusi terkait dengan peta keamanan informasi nasional;
membuat peta keamanan informasi nasional;
menganalisis norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) tata kelola keamanan informasi;
membuat norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) tata kelola keamanan informasi;
menganalisis norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) pengamanan perangkat lunak;
melaksanakan forum diskusi terkait dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) pengamanan perangkat lunak;
membuat norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) pengamanan perangkat lunak;
menganalisis norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) pengamanan perangkat keras;
melaksanakan forum diskusi terkait dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) pengamanan perangkat keras;
membuat norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) pengamanan perangkat keras;
menganalisis norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) tenaga ahli di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
melaksanakan forum diskusi terkait dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) tenaga ahli di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
membuat norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) tenaga ahli di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menganalisis norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
melaksanakan forum diskusi terkait dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menyiapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
memberikan bimbingan teknis di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
melakukan uji kompetensi personil di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
menyelenggarakan forum keamanan informasi nasional; dan
melakukan monitoring dan evaluasi di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi; c. Manggala Informatika Ahli Madya, meliputi:
mengidentifikasi dan menganalisis risiko keamanan informasi terkait dengan
penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik di sektor terkait; 2. mengumpulkan dan mengkaji data referensi dan hasil pengelolaan keamanan informasi pada instansi; 3. menyusun rencana kerja induk jangka menengah atau panjang terkait pengelolaan keamanan informasi nasional; 4. menyusun sasaran dan target kinerja utama Sistem Manajemen Keamanan Informasi di sektor terkait; 5. merencanakan pemantauan pelaksanaan keamanan informasi di instansi; 6. melakukan evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di semua area terkait; 7. merencanakan pengukuran efektifitas dan efisiensi keamanan informasi di instansi; 8. mengukur efektifitas dan efisiensi keamanan informasi di setiap area; 9. membuat rencana analisis tingkat kematangan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di sektor terkait; 10. mengukur tingkat kematangan keamanan informasi di setiap area; 11. mengidentifikasi dan menganalisis risiko sistem elektronik untuk pelayanan publik di sektor terkait; 12. mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan keamanan informasi penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi padasistem elektronik strategis untuk pelayanan publik di sektor terkait; 13. mengkaji kebutuhan keamanan informasi dan standar teknis perlindungan informasi infrastruktur yang kritikal (critical information infrastructure) di sektor strategis terkait;
- mengumpulkan dan mengkaji rencana kerja induk jangka menengah dan panjang terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi padasistem elektronik strategis untuk pelayanan publik di sektor terkait;
- merencanakan konsultasi kepada jabatan fungsional manggala informatika satu tingkat dibawahnya;
- melakukan konsultasi kepada jabatan fungsional manggala informatika satu tingkat dibawahnya;
- merencanakan evaluasi kompetensi dan kinerja jabatan fungsional manggala informatika satu tingkat dibawahnya;
- melakukan evaluasi kompetensi dan kinerja jabatan fungsional manggala informatika satu tingkat dibawahnya;
- membuat rencana kegiatan diseminasi regulasi di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
- mengkaji materi diseminasi regulasi di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
- melakukan evaluasi kegiatan diseminasi regulasi di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
- mengidentifikasi program peningkatan kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi terhadap penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik;
- menganalisis dan menyusun program peningkatan kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi terhadap penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik;
- melakukan evaluasi program peningkatan kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi terhadap penyelenggaraan sistem
elektronik untuk pelayanan publik; 25. menyusun kerangka kerja di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi; 26. mengidentifikasi sasaran kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi dalam rangka penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik; 27. mengidentifikasi mekanisme pengukuran sasaran kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi dalam rangka penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik; 28. mengkaji ulang kerangka kerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi dalam rangka penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik; 29. mengkaji kepatuhan kebijakan di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasidi instansi terhadap hukum dan peraturan terkait lainnya; 30. melakukan evaluasi kepatuhan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di instansi terhadap hukum dan peraturan terkait lainnya; 31. melakukan evaluasi kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasiuntuk mematuhi semua UNDANG-UNDANG dan peraturan perlindungan data pribadi; 32. merancang struktur organisasi penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berikut tugas pokok dan fungsinya; 33. menyusun dokumen pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Keamanan Informasipihak eksternal; 34. meninjau proyek konstruksi fisik agar sesuai dengan kontrol keamanan fisik dan lingkungan;
- melakukan evaluasi efektifitas kebijakan dan prosedur keamanan fisik dan lingkungan serta membuat rekomendasi untuk perbaikan yang diperlukan;
- melakukan evaluasi proses pengadaan yang memiliki implikasi terhadap keamanan fisik;
- menilai akurasi dan efektivitas pengukuran kinerja sistem keamanan fisik, dan membuat rekomendasi untuk perbaikannya;
- meninjau dokumen panduan instalasi dan pemeliharaan infrastruktur, sistem, dan peralatan pendukung;
- meninjau dokumen kebijakan dan prosedur pengelolaan aset;
- melakukan evaluasi terhadap pihak ketiga terkait tingkat kepatuhan Sistem Manajemen Keamanan Informasi sesuai dengan kesepakatan;
- menyusun strategi manajemen risiko keamanan informasi;
- menerapkan strategi manajemen risiko keamanan informasi;
- menyesuaikan strategi manajemen risiko keamanan informasi untuk menindaklanjuti perubahan pada kondisi dan lingkungan instansi;
- mengkaji ulang tingkat efektifitas mitigasi risiko keamanan informasi yang telah berjalan;
- memantau proses penerapan mitigasi risiko keamanan informasi dan proses perbaikan yang diperlukan;
- memeriksa adanya kerentanan baru terkait aspek teknis, keamanan fisik, sumber daya manusia dan prosedur operasional;
- merespon terhadap adanya kerentanan baru terkait aspek teknis, keamanan fisik, sumber
daya manusia dan prosedur operasional; 48. melakukan pemantauan tingkat kepatuhan secara kontinu terhadap prosedur pengelolaan media; 49. menguji efektifitas teknologi keamanan jaringan; 50. melakukan keamanan jaringan komunikasi elektronik yang bersifat rahasia dari gangguan dan penyadapan; 51. membuat laporan kinerja keamanan jaringan; 52. meninjau atau menyesuaikan kebijakan dan prosedur keamanan jaringan; 53. melakukan evaluasi proses operasional untuk mengidentifikasi pelanggaran kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi; 54. mengintegrasikan solusi arsitektur keamanan dengan arsitektur teknologi informasi; 55. mengkaji kesesuaian penerapan arsitektur keamanan informasi; 56. mengusulkan perbaikan ataupun perubahan terhadap arsitektur keamanan informasi; 57. merancang mekanisme, komponen dan teknologi keamanan informasi; 58. mengembangkan metodologi untuk evaluasi kelaikan langkah-langkah mitigasi risiko yang diterapkan dalam sistem elektronik; 59. menilai tingkat efektifitas dan kehandalan keamanan sistem, mekanisme, dan produk; 60. menyusun dan menerapkan proses dan fungsi manajemen keberlangsungan layanan sistem elektronik; 61. menguji dan mengevaluasi rencana keberlangsungan layanan sistem elektronik; 62. menganalisis dampak terjadinya kondisi darurat dan menyusun recovery time objective (RTO) dan recovery point objective (RPO) yang sesuai dengan kebutuhan instansi;
menganalisis asas-manfaat untuk penerapan kontrol keamanan informasi baru;
mengevaluasi hasil uji-coba rencana keberlangsungan layanan sistem elektronik;
melakukan pengukuran efektifitas rencana keberlangsungan layanan sistem elektronik, dan menyusun langkah perbaikan;
memastikan seluruh komponen infrastruktur dan fasilitas pemulihan layanan sistem elektronik dapat berfungsi dengan baik; dan
melakukan pembinaan sumber daya manusia di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi; dan d. Manggala Informatika Ahli Utama, meliputi:
mengembangkan kebijakan manajemen risiko keamanan informasi terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik di sektor terkait;
merumuskan dan mengevaluasikebijakan mitigasi risiko keamanan informasi terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik di sektor terkait;
membuat rekomendasi hasil kajian risiko keamanan informasi keamanan informasi terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik di sektor terkait;
membuat desain strategi dan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasidi sektor terkait;
membuat rekomendasi strategi dan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di sektor terkait;
melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja induk Sistem Manajemen Keamanan Informasi di sektor terkait;
melakukan analisis sasaran dan target kinerja utama Sistem Manajemen Keamanan Informasi di sektor terkait;
melakukan evaluasi penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di sektor terkait;
melakukan evaluasi tingkat efektifitas dan efisiensi penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di sektor terkait;
menganalisis tingkat kematangan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di sektor terkait;
menyusun kerangka kerja manajemen risiko keamanan informasi terhadap penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik di sektor terkait;
mengevaluasidan menyusun mitigasi risiko keamanan informasi terhadap penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik di sektor terkait;
merumuskan hasil kajian risikokeamanan informasi terhadap penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik di sektor terkait;
mengidentifikasi dan menganalisis sistem elektronik strategis untuk pelayanan publik di sektor terkait;
menyusun kerangka kerja penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi padasistem elektronik strategis untuk pelayanan publik di sektor terkait;
menyusun strategi penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi padasistem elektronik strategis untuk pelayanan publik di sektor terkait;
melakukan koordinasi penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi dengan
organisasi lainnya baik dalam maupun luar negeri; 18. mengevaluasi dan membuat rekomendasi hasil koordinasi terkait penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi dengan organisasi lainnya baik dalam maupun luar negeri; 19. menyusun persyaratan teknis kelaikan sistem elektronik strategis untuk pelayanan publik di sektor terkait; 20. melakukan penyusunan konsep rencana kerja induk jangka menengah dan panjang terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi padasistem elektronik strategis untuk pelayanan publik di sektor terkait; 21. menyusun rencana kerja induk jangka menengah dan panjang terkaitSistem Manajemen Keamanan Informasi padasistem elektronik strategis untuk pelayanan publik di sektor terkait; 22. menyusun rencana evaluasi penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi padasistem elektronik strategis untuk pelayanan publik di sektor terkait; 23. melakukan evaluasi penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi padasistem elektronik strategis untuk pelayanan publik di sektor terkait; 24. merencanakan penilaian tingkat kematangan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di sektor terkait; 25. melakukan analisis tingkat kematangan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di sektor terkait; 26. melakukan validasi hasil analisis tingkat kematangan tingkat kematangan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di
sektor terkait; 27. melakukan koordinasi mekanisme pelaporan terjadinya gangguan, kegagalan dan kerugian penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik dalam sektor terkait; 28. merencanakan kegiatan peningkatan kepedulian pengamanan penyelenggaraan sistem elektronik di sektor terkait; 29. melaksanakan kegiatan peningkatan kepedulian pengamanan penyelenggaraan sistem elektronik di sektor terkait; 30. mengidentifikasi permasalahan dan menganalisis terkait pengamanan penyelenggaraan sistem elektronik yang bersifat strategis; 31. menyusun rencana konsultasi terkait pengamanan penyelenggaraan sistem elektronik yang bersifat strategis; 32. melakukan konsultasi terkait pengamanan penyelenggaraan sistem elektronik yang bersifat strategis; 33. mengevaluasi hasil konsultasi terkait pengamanan penyelenggaraan sistem elektronik yang bersifat strategis; 34. merencanakan penelitian dan pengembangan model atau kerangka kerja baru terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi; 35. melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka penelitian dan pengembangan model atau kerangka kerja baru tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi; dan 36. membuat model atau kerangka kerja baru terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi. (2) Manggala Informatika yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai
Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
