PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Pasal 53
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Informatika bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Manggala Informatika. (2) Ketentuan mengenai hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Informatika diatur oleh instansi pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
