Pasal 52
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Manggala Informatika wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Manggala Informatika wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Informatika. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Informatika mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Informatika setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Informatika dan hubungan kerja Instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Informatika diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara selaku Pimpinan Instansi
Pembina.
