Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Manggala Informatika diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Manggala Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Manggala Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Manggala Informatika dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan keahlian sebagai Manggala Informatika (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh instansi pembina.
