PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Pasal 44
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Manggala Informatika meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh instansi pembina.
