Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKATDAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Manggala Informatika dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi; dan e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (4) Bagi Manggala Informatika yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Manggala Informatika wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Manggala Informatika, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Manggala Informatika Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Manggala Informatika Ahli Madya. b. 12 (dua belas) bagi Manggala Informatika Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Manggala Informatika Ahli Utama.
