PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Pasal 36
BAB 9 — KENAIKAN PANGKATDAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Manggala Informatika satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Manggala Informatika yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi dan persyaratan lain. (4) Syarat kinerja dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh instansi pembina.
