PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Manggala Informatika yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Manggala Informatika Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Manggala Informatika Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk manggala InformatikaAhli Madya. (2) Manggala Informatika Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
