PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Manggala Informatika setiap tahun ditetapkan paling kurang: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Manggala Informatika Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Manggala Informatika Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Manggala Informatika Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Manggala Informatika Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Manggala Informatika Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
