Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi, Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan informasi paling sedikit 2 (dua) tahun;dan g. nilai prestasi kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang penerapan sistem manajemen keamanan informasi berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri iniini. (5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
