Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik elektro dan informatika, teknik, manajemen, matematika atau administasi publik; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi, Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural; f. memiliki pengalaman dibidang Keamanan Informasi paling sedikit 2 (dua) tahun; dan g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Muda;
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
