Pasal 11
(1) Pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengusulkan kebutuhan setelah Mahasiswa dan Taruna dinyatakan lulus pendidikan dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan yang
bersangkutan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Menteri MENETAPKAN surat keputusan penetapan kebutuhan Calon PNS kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dari lulusan Sekolah Kedinasan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah MENETAPKAN dan mengangkat Mahasiswa dan Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Badan Kepegawaian Negara.
