Pasal 7
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan;
melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap;
melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap;
melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan;
melakukan persiapan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan:
melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan:
melakukan persiapan perencanaan kegiatan kenelayanan;
melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data logbook penangkapan ikan:
melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data observer:
melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data Catch Documentation Scheme (CDS):
melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui implementasi Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Perairan Pedalaman;
melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
melaksanakan pendaftaran kapal ikan INDONESIA kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO) yaitu Indian Ocean Tuna Commission (IOTC)/Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT)/Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC);
melaksanakan penyusunan produktivitas kapal perikanan;
melakukan telaah teknis kebijakan penggunaan alat penangkapan ikan di ekosistem perairan pedalaman dan perairan umum daratan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis alat bantu penangkapan ikan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan serifikat awak kapal perikanan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis sertifikat kelaikan penanganan dan penyimpanan ikan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan kartu nelayan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis peningkatan kompetensi nelayan;
melakukan pemeriksaan dokumen untuk pemeriksaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan dalam rangka penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
menyusun kerangka acuan kerja di bidang pengendalian penangkapan ikan;
melakukan identifikasi pelaksanaan penataan sentra nelayan;
melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan;
melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK);
melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK);
melakukan evaluasi pelaksanaan entry data Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan:
melakukan evaluasi pelaksanaan penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan;
melakukan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan: dan
melakukan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan. b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, meliputi:
menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan;
melaksanakan penyusunan konsep profil tematik Perairan Pedalaman;
melaksanakan identifikasi kondisi ekosistem Perairan Pedalaman:
melaksanakan identifikasi kondisi habitat penting Sumber Daya Ikan (SDI) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan:
melakukan penyusunan konsep pedoman teknis pelaksanaan penebaran ikan;
menyiapkan materi dan keikutsertaan dalam pertemuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional Fisheries Management Organization (RFMO), berupa pertemuan tahunan, Working Group Meeting, dan Scientific Committee;
melakukan telaah teknis kebijakan musim penangkapan ikan di perairan pedalaman dan perairan umum daratan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis kapal perikanan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan:
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis desain alat penangkapan ikan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis pengawakan kapal perikanan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan buku kapal perikanan;
melakukan supervisi inspeksi pembongkaran ikan;
melakukan supervisi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
melakukan supervisi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI);
melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk peringatan, pembekuan, dan pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap;
melakukan penyusunan rancangan persetujuan alokasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR);
melakukan penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan untuk penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
melaksanakan penilaian performance alat penangkapan ikan;
melaksanakan pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
melakukan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan;
melakukan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan;
melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, serta alat bantu penangkapan ikan;
melakukan evaluasi pelaksanaan pemanduan kapal perikanan;
melakukan evaluasi pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran;
melakukan evaluasi pelaksanaan kinerja operasional pelabuhan perikanan:
melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di pelabuhan perikanan;
melakukan supervisi di bidang perizinan perikanan tangkap;
melakukan supervisi di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
melakukan supervisi di bidang pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan;
melakukan supervisi di bidang pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan; dan
melakukan penyusunan materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM). c. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, meliputi:
menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
menganalisa data dan informasi susunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
melaksanakan penyusunan konsep profil keragaan perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
melakukan penyusunan konsep materi teknis rapat kerja teknis petugas data logbook penangkapan ikan;
melakukan penyusunan konsep materi teknis rapat kerja teknis observer di atas kapal penangkapan ikan;
melaksanakan identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan;
melaksanakan identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
melaksanakan penyusunan pedoman teknis pembuatan rumah ikan;
melaksanakan penyusunan pedoman teknis logbook penangkapan ikan;
melaksanakan penyusunan pedoman teknis pengelolaan rumah ikan;
melaksanakan penyusunan pedoman teknis observer di atas kapal penangkap ikan;
melakukan penyusunan konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI):
melakukan penyusunan rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan Pusat dan Daerah;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan sertifikat lembaga kompetensi awak kapal perikanan;
melakukan penyusunan rekomendasi intensifikasi pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan;
melakukan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan;
menyusun rancangan pembentukan dan pengelolaan lembaga pengelola sumber daya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
menyusun rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
melaksanakan pembuatan Prototype kapal perikanan;
melaksanakan pembuatan Prototype alat penangkapan ikan;
menyusun kerangka acuan kerja studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
menyusun kerangka acuan kerja rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
menyusun kerangka acuan kerja kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
menyusun kerangka acuan kerja pengawasan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
menyusun kerangka acuan kerja kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
menyusun kerangka acuan kerja pengembangan sistem perizinan perikanan tangkap:
menyusun kerangka acuan kerja studi penataan sentra nelayan;
menyusun kerangka acuan kerja rencana induk penataan sentra nelayan;
menyusun kerangka acuan kerja desain rinci penataan sentra nelayan;
melaksanakan studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
melaksanakan kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
melaksanakan kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
melakukan kegiatan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan sesuai dengan standar pengelolaan;
menyusun sistem manajemen mutu tata operasional pelabuhan perikanan berbasis standar nasional atau internasional;
melakukan kegiatan analisis perlindungan usaha nelayan;
melakukan kegiatan analisis pemanfaatan aset nelayan dalam rangka penguatan usaha nelayan:
melakukan kegiatan analisis pendanaan usaha nelayan melalui lembaga keuangan:
melakukan kegiatan analisis manfaat kerjasama/kemitraan usaha nelayan;
melakukan kegiatan analisis nilai ekonomi pelabuhan perikanan;
melakukan evaluasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), pelaksanaan pemeriksanaan fisik kapal perikanan, alat penangkapan ikan serta pungutan perikanan;
melakukan evaluasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
melakukan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap atau penangkapan ikan atau pengangkutan ikan;
melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
melakukan evaluasi pelaksanaan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL);
melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) di pelabuhan perikanan;
melakukan evaluasi kesiapan pelaksanaan penerapan Port State Measure (PSM);
melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang di bidang pengelolaan sumber daya ikan;
melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengendalian penangkapan ikan:
melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan;
melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang kenelayanan;
melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan awak kapal perikanan;
melakukan pendampingan penyusunan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP): dan
melakukan pendampingan perencanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan. d. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, meliputi:
menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
melakukan penyusunan konsep materi teknis Forum Koordinasi Pengelolaan Perikanan Tangkap Perairan Pedalaman;
melakukan penyusunan konsep materi teknis Kongres Nasional Penangkapan Ikan;
melakukan penyusunan konsep materi teknis workshop data logbook penangkapan ikan;
melakukan penyusunan konsep materi teknis workshop data hasil pemantauan di atas kapal perikanan;
melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) menurut Ekosistem Perairan Pedalaman;
melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Jenis ikan;
melakukan penyusunan konsep pedoman teknis penerapan Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM);
melakukan penyusunan konsep pedoman teknis kriteria alokasi kuota dan corrrective action policy:
melakukan penyusunan konsep pedoman teknis subsidi perikanan posistif untuk mendukung usaha perikanan tangkap berkelanjutan;
melakukan penyusunan konsep pedoman teknis pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan;
melaksanakan kerjasama pengelolaan sumber daya ikan dalam forum Pengkajian Kesesuaian antara Resolusi Regional Fisheries Management Organizations (RFMO) dengan Legislasi Nasional;
melakukan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan;
melakukan kajian penataan sentra nelayan;
melakukan kajian penyusunan rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
melaksanakan kajian potensi jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pendapatan Asli Daerah di Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Daerah bidang perikanan tangkap;
melaksanakan kajian kondisi ekosistem Perairan Pedalaman;
melaksanakan kajian kondisi habitat penting Sumber Daya Ikan (SDI) di laut teritorial dan perairan kepulauan;
melaksanakan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) di Perairan Pedalaman;
melaksanakan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
menyusun rekomendasi persetujuan prinsip penggunaan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikananl;
menyusun rekomendasi skala prioritas pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
melakukan kegiatan analisis produktivitas usaha nelayan:
melakukan kegiatan analisis tingkat pendapatan nelayan;
melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penilaian indikator Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM);
melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang Inisiasi Penyusunan Kajian Stok Sumber Daya Ikan;
melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang Penghitungan Alokasi Sumber
Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara INDONESIA (WPP-NRI); 30. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara INDONESIA (WPP- NRI): 31. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan Pusat dan Daerah; 32. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan produktivitas kapal perikanan; 33. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang pelaksanaan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap: 34. melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang pembentukan kelembagaan pelabuhan perikanan; 35. melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang penetapan klasifikasi pelabuhan perikanan; dan 36. melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang penerapan rencana induk pelabuhan perikanan nasional. (2) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
