Pasal 12
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pranata Humas, untuk: a. Pranata Humas dengan pendidikan Diploma III sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Pranata Humas dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Pranata Humas dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. Pranata Humas dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
