PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT DAN...
Pasal 11
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(3) Pada awal tahun, setiap Pranata Humas wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (4) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Pranata Humas yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya. (5) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja. (6) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dapat dilakukan penyesuaian.
