Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Penghitungan jumlah kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah jenjang, jalur, dan jenis pendidikan yang memerlukan penilaian pendidikan;
b. jenis dan jumlah mata pelajaran dan level kelas pendidikan yang dikembangkan; dan c. jenis dan jumlah model pengembangan penilaian baik penilaian akademik maupun penilaian non- akademik yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan penilaian. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
