Pasal 41
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengembangan Penilaian Pendidikan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut apabila terdiri dari: a. 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan c. 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu. d. Dalam hal Pengembang Penilaian yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
