Pasal 40
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pengembang Penilaian Pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya dan Ahli
Utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama.
