Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. paling rendah pejabat tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama; b. pejabat tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama.
