Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Pengembang Penilaian Pendidikan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan kepada pejabat tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda.
