Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, statistik, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, dan ilmu psikologi; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. (5) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
