PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dapat dilakukan melalui: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.
