PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
