PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. pertumbuhan jumlah koleksi dan produk pengetahuan di lingkungan perpustakaan; b. jumlah jenis layanan perpustakaan; c. jumlah dan karakteristik pemustaka; dan
d. jumlah tenaga dan perpustakaan yang dibina. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
