Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
