Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf q, kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara. (6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
