Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang bersangkutan wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.
