Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar atau pelatih di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi; b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
