PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya. (2) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
