Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelidik Tindak Pidana Korupsi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
