Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
