Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dalam rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, ilmu alam, ilmu formal, atau jejaring
keilmuan multi-, inter-, atau transdisiplin atau rumpun ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; e. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi dalam korporasi paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya;
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama bagi PNS
yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan 4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
