Pasal 54
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional APHP yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional APHP; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional APHP; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional APHP; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja APHP;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas APHP; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional APHP; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional APHP; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional APHP; j. melakukan analisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional APHP; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional APHP; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional APHP; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APHP; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional APHP; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional APHP; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional APHP di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier APHP; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pemerintah
pengguna Jabatan Fungsional APHP setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional APHP secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.
