PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Pasal 53
BAB 13 — PEMINDAHAN KEDALAM JABATAN LAIN, LARANGAN RANGKAP JABATAN, DAN PETUNJUK PELAKSANAAN
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, APHP dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana.
