Pasal 48
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) APHP diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional APHP; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, dan jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional APHP. (3) APHP yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional APHP. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Analisis Pasar Hasil Perikanan selama diberhentikan. (5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional APHP; atau b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional APHP.
